Taksi online akan terkena peraturan yang baru yang mengarah kepada naiknya tarif sewa. Aturan itu terpaut dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Mobil-mobil MPV termasuk kategori LCGC dari Daihatsu sendiri banyak digunakan untuk taksi online itu. Lantas bagaimana tanggapan Daihatsu Indonesia jika tarif taksi online jadi mahal dan menyebabkan mundurnya bisnis ini?
"Enggak terlalu pengaruh karena dari dulu mereka diam-diam sudah pakai kok," ujar Amelia Tjandra, Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor.
Pihaknya diakui tidak berhubungan langsung dengan taksi online, terutama dengan kaitannya terhadap konsisi bisnis aplikasi pemesanan taksi tersebut.
"Kami juga tidak menjual ke taksi online, tetapi orang yang beli. Nah, apakah orang itu pakai untuk taksi online, itu kami tidak monitor. Ya itu positif, tetapi buat kami biasa-biasa saja," aku Amelia.
Aturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 sendiri akan berisi revisi yang dikhususkan untuk taksi online. Mobil harus atas nama perusahaan sehingga pengelola aplikasi tidak bisa lagi hanya bekerja sama dengan pengguna mobil pribadi, tetapi harus membelinya.
Aturan juga berisi kewajiban bahwa perusahaan aplikasi taksi online harus punya pool, bengkel sendiri, dan lainnya sehingga diprediksi akan berpengaruh pada tarifnya nanti.
Mobil-mobil MPV termasuk kategori LCGC dari Daihatsu sendiri banyak digunakan untuk taksi online itu. Lantas bagaimana tanggapan Daihatsu Indonesia jika tarif taksi online jadi mahal dan menyebabkan mundurnya bisnis ini?
"Enggak terlalu pengaruh karena dari dulu mereka diam-diam sudah pakai kok," ujar Amelia Tjandra, Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor.
Pihaknya diakui tidak berhubungan langsung dengan taksi online, terutama dengan kaitannya terhadap konsisi bisnis aplikasi pemesanan taksi tersebut.
"Kami juga tidak menjual ke taksi online, tetapi orang yang beli. Nah, apakah orang itu pakai untuk taksi online, itu kami tidak monitor. Ya itu positif, tetapi buat kami biasa-biasa saja," aku Amelia.
Aturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 sendiri akan berisi revisi yang dikhususkan untuk taksi online. Mobil harus atas nama perusahaan sehingga pengelola aplikasi tidak bisa lagi hanya bekerja sama dengan pengguna mobil pribadi, tetapi harus membelinya.
Aturan juga berisi kewajiban bahwa perusahaan aplikasi taksi online harus punya pool, bengkel sendiri, dan lainnya sehingga diprediksi akan berpengaruh pada tarifnya nanti.


