Setelah menunggu sangat lama akhirnya Indonesia naik level, aturan standar emisi Euro IV resmi diteken kuartal pertama tahun ini (10 Maret 2017), dan akan berlaku satu setengah tahun lagi meskipun itu sangat agak lama sekali (mesin bensin), dan empat tahun untuk mesin diesel.
Bukan bermaksud terburu-buru, tapi bagaimana cara selanjutnya soal program Low Carbon Emission (LCE), yang di dalamnya bakal mengatur pajak kendaraan berdasarkan informasi emisi CO2 yang dikeluarkan (Carbon Tax)? Pasalnya pihak Kemenperin menyebutkan, kalau Euro IV dan LCE harus paralel.
Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian pencemaran udara Kementerian lingkungan hidup mengatakan, kalau seharusnya pembahasan soal Carbon Tax harus langsung dilakukan, setelah Euro IV ditandatangani. Namun, pihaknya masih menunggu kabar Kementerian Perindustrian, sebagai pemegang bola LCE.
“Ini kan sudah tanda tangan Euro IV, seharusnya sudah mulai lagi rapat terkait LCE. Kami tentunya ingin secepatnya,namun dengan pemikiran yg matang yang juga masuk ke dalam tim perumusan LCE.
Dasrul menceritakan bahwa kalau sebelumnya pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tidak mau membahas LCE, sebelum Euro IV diberlakukan. Namun, setelah ini, pihaknya bakal menagih Gaikindo untuk ikut kebut pembahasan LCE.
Gaikindo dan kawan-kawan akan pernah mengatakan, kalau Euro IV belum ada kami tidak mau, nah sekarang Euro IV sudah ada, dan sekarang giliran kita ajak Gaikindo, kapan kita mulai lagi pembahasan itu, tutur Dasrul.namun belum ada konfirmasi dari pihak tersebut
“Selain itu, Carbon Tax juga melibatkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), mereka sudah studi di beberapa ini, dan tenggang waktunya akan lama. Belajar dari karena beberapa negara itu, waktunya bisa sampai 6-8 tahun, saya tidak tahun kalau di indonesia. Namun bukan berarti kita tidak bisa lebih cepat, bisa saja besok atau pun sekarang sudah siap semua,” ujar Dasrul.
Bukan bermaksud terburu-buru, tapi bagaimana cara selanjutnya soal program Low Carbon Emission (LCE), yang di dalamnya bakal mengatur pajak kendaraan berdasarkan informasi emisi CO2 yang dikeluarkan (Carbon Tax)? Pasalnya pihak Kemenperin menyebutkan, kalau Euro IV dan LCE harus paralel.
Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian pencemaran udara Kementerian lingkungan hidup mengatakan, kalau seharusnya pembahasan soal Carbon Tax harus langsung dilakukan, setelah Euro IV ditandatangani. Namun, pihaknya masih menunggu kabar Kementerian Perindustrian, sebagai pemegang bola LCE.
“Ini kan sudah tanda tangan Euro IV, seharusnya sudah mulai lagi rapat terkait LCE. Kami tentunya ingin secepatnya,namun dengan pemikiran yg matang yang juga masuk ke dalam tim perumusan LCE.
Dasrul menceritakan bahwa kalau sebelumnya pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tidak mau membahas LCE, sebelum Euro IV diberlakukan. Namun, setelah ini, pihaknya bakal menagih Gaikindo untuk ikut kebut pembahasan LCE.
Gaikindo dan kawan-kawan akan pernah mengatakan, kalau Euro IV belum ada kami tidak mau, nah sekarang Euro IV sudah ada, dan sekarang giliran kita ajak Gaikindo, kapan kita mulai lagi pembahasan itu, tutur Dasrul.namun belum ada konfirmasi dari pihak tersebut
“Selain itu, Carbon Tax juga melibatkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), mereka sudah studi di beberapa ini, dan tenggang waktunya akan lama. Belajar dari karena beberapa negara itu, waktunya bisa sampai 6-8 tahun, saya tidak tahun kalau di indonesia. Namun bukan berarti kita tidak bisa lebih cepat, bisa saja besok atau pun sekarang sudah siap semua,” ujar Dasrul.


